> >

Ketika Polisi Gagal Lagi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pelaku Kabur saat Disergap

Hukum | 4 Juli 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)

MSA pun lolos dari kejaran petugas yang mencoba meringkusnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Ustadz dan 1 Santri Senior sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Nurhidayat mengatakan, penindakan terhadap tersangka MSA merupakan kewenangan Polda Jatim usai kasus tersebut diambil alih.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih menunggu perintah dari Polda Jatim terkait upaya lanjutan terkait penangkapan MSA.

Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Baca Juga: Dihadang Santri, Tersangka Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap Polisi

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Lalu, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya itu ditolak.

Tak patah arang, tersangka MSA kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang.

Namun, lagi-lagi upaya itu kembali ditolak.

Baca Juga: Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU