Warga Cempaka Putih Jakarta Laporkan Dugaan Investasi Bodong ke Polda DI Yogyakarta
Hukum | 2 Juli 2022, 09:24 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warga Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat melaporkan kasus dugaan investasi bodong ke Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).
Perempuan berinisial LFD (52 tahun) tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar akibat kasus tersebut.
Jiwa Nugroho, kuasa hukum LFD, Jumat (1/7/2022) menjelaskan, LFD diduga menjadi korban penipuan dengan modus kejahatan kekinian, berupa produk investasi mata uang digital atau kripto.
Menurutnya, kasus itu sudah dilaporkan ke Mapolda DIY, dengan nomor laporan LP /B/0502/VI/2022/SPKT/Polda DI YOGYAKARTA.
“Yang pertama kami duga sebagai afiliatornya, serta kami duga sebagai bagian dari sindikat ini,” kata Jiwa.
“Terlapor satu, inisial DNC, dan terlapor dua inisial NU, sebagai atas nama rekening yang digunakan untuk menampung uang investasi para member.”
Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada September 2021, saat kliennya memperoleh informasi dari salah satu member Bittorrent Trust mengenai produk investasi dalam bentuk cryptocurrency.
Member tersebut kemudian mengenalkan korban pada terlapor satu, DNC, yang kemudian menjelaskan tentang investasi tersebut.
Baca Juga: Yusuf Mansur Terseret Dugaan Kasus Investasi | Laporan Khusus
Menurut Jiwa, DNC secara terus-menerus membujuk dan meyakinkan korban untuk bergabung dan berinvestasi, termasuk dengan menunjukkan sistem kerja di website www.bittorrenttrust.com.
Dalam website tersebut, yang sejak beberapa waktu lalu tidak bisa diakses, memuat berbagai informasi, termasuk investasi Bittorrent Trust yang terkesan berafiliasi dengan bitTorrent yang asli.
Website itu juga memuat cara kerja Bittorrent Trust, skema profit dan bonus, serta paket investasi.
“Informasi tersebut membuat pelapor menjadi lebih yakin jika investasi Bittorrent Trust benar-benar investasi yang terpercaya dan profesional,” kata Jiwa.
Ia menambahkan, website tersebut juga digunakan untuk mendaftar, membuat akun, serta login. Sedangkan untuk withdraw atau penarikan dana, dilakukan melalui pesan Whatsapp ke nomor tertentu.
“Untuk withdraw, tidak menggunakan website tetapi menghubungi satu nomor WA, yang mereka yakini tersambung dengan orang yang berinisial NU, atau nama rekening ini.”
“Tapi selebihnya, siapa yang mengoperasionalkan akun WA itu, tidak tahu. Jadi, kalau mau withdraw, sudah ada polanya, pola pengajuan withdraw,” tuturnya.
Tapi, pada sekitar akhir Maret 2022, website tersebut tidak dapat diakses oleh kliennya maupun oleh member lain. Sehingga para member tidak bisa lagi memantau perkembangan investasi mereka.
“Begitu website hilang, bagaimana, mau cari ke mana?”
Saat kliennya menghubungi DNC untuk menanyakan website yang tidak dapat diakses, DNC mengatakan website sedang dalam maintenance atau perawatan.
Korban juga mengaku tidak pernah melihat dokumen legalitas badan hukum maupun legalitas kegiatan investasi dari Bittorrent Trust.
Dalam kesempatan itu, Jiwa juga memberi tips agar tidak menjadi korban penipuan investasi bodong.
Pertama, kata dia, harus masuk akal atau logis.
“Kita harus sandingkan dengan idealnya sebuah profit keuntungan. Ambil saja (contoh) dari bank, berapa persentasenya.”
Jika ada yang menawarkan investasi, kata Jiwa, harus juga dilihat apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
“Kedua, legalitasnya. Legalitas itu terkait dengan korporasinya, badan hukumnya, kemudian perizinannya.”
Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri
Ketiga, lanjutnya, harus mengukur risiko. Ketika dianggap tidak masuk akal, legalitasnya dipertanyakan atau tidak.
“Ada legalitasnya, ada badan hukumnya, masuk akal pun tidak menjamin tidak adanya risiko, hanya me-minimize saja, memperkecil. Apalagi demikian, tentu risikonya akan sangat besar.”
“Terakhir menurut saya adalah pemahaman. Sekarang ini investasi dikemas secara menarik, supaya terkesan modern, terkesan wah, itu akan selalu berkembang,” tutur Jiwa.
Tapi, sebelum berinvestasi, kata dia, sebaiknya mencari tahu tentang sejumlah hal antara lain soal trading, risikonya, prosedurnya, dan siapa yang bisa menjadi pialangnya.
“Kemudian kripto, kita tahu nggak tentang kripto? Bagaimana stabilitasnya, stabil atau tidak? Dan seterusnya. Kalau kita tidak paham, tentunya harus dipertimbangkan dengan kewaspadaan yang tinggi.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV