> >

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukum | 24 Juni 2022, 14:39 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra (Sumber: Grid.id)

SERANG, KOMPAS.TV — Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.

"Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani," kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut, Rezkinil mengatakan bahwa dalam surat tersebut Nikita Mirzani dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya.

Baca Juga: Karangan Bunga Berderet di Polresta Serang Kota Usai Nikita Mirzani jadi Tersangka, Ada Apa?

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari artis Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menuturkan, awal mula kasus yang menjerat kliennya berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

“Ada postingan Niki di salah satu Instagram-nya ada kalimat. Kita tidak akan buka semua, supaya tidak menimbulkan masalah baru. Yang jelas ada kalimat ini terhadap foto seseorang,” ungkapnya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

“‘Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomongnya banyak juga menipu atau PHP kepada senior’. Ini adalah imbauan Nikmit kepada Propam (Polri),” imbuhnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidikan Kepolisian Digelar

Fahmi menerangkan, unggahan itu kemudian dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

"Tapi justru yang melaporkan dan tersinggung merasa itu fitnah dan mencemarkan nama baik adalah bukan anggota Propam yang lapor. Ada seseorang yang berinisial MD yang melaporkan di Polres Serang kota,” tuturnya.

“Jadi ada foto, memang ada foto seseorang. Tapi kita enggak akan buka foto. Yang jelas ini menjadi salah satu permasalahan. Yang jelas ini adalah himbauan Niki yg di-posting di Instagram story,” lanjut Fahmi.

Selain itu, terang Fahmi, Dito juga mempermasalahkan unggahan Nikita Mirzani lainnya yang kala itu mengunggah berita-berita mengenai penyekapan satpam rumah artis Nindy Ayunda.

“Dan seperti itulah, sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 (Juni). Tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 03.00 WIB. Dan itulah kita laporkan semua permasalahannya. Dan Niki minta keadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU