Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik
Hukum | 24 Juni 2022, 14:39 WIBSementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menuturkan, awal mula kasus yang menjerat kliennya berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
“Ada postingan Niki di salah satu Instagram-nya ada kalimat. Kita tidak akan buka semua, supaya tidak menimbulkan masalah baru. Yang jelas ada kalimat ini terhadap foto seseorang,” ungkapnya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
“‘Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomongnya banyak juga menipu atau PHP kepada senior’. Ini adalah imbauan Nikmit kepada Propam (Polri),” imbuhnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidikan Kepolisian Digelar
Fahmi menerangkan, unggahan itu kemudian dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Tapi justru yang melaporkan dan tersinggung merasa itu fitnah dan mencemarkan nama baik adalah bukan anggota Propam yang lapor. Ada seseorang yang berinisial MD yang melaporkan di Polres Serang kota,” tuturnya.
“Jadi ada foto, memang ada foto seseorang. Tapi kita enggak akan buka foto. Yang jelas ini menjadi salah satu permasalahan. Yang jelas ini adalah himbauan Niki yg di-posting di Instagram story,” lanjut Fahmi.
Selain itu, terang Fahmi, Dito juga mempermasalahkan unggahan Nikita Mirzani lainnya yang kala itu mengunggah berita-berita mengenai penyekapan satpam rumah artis Nindy Ayunda.
“Dan seperti itulah, sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 (Juni). Tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 03.00 WIB. Dan itulah kita laporkan semua permasalahannya. Dan Niki minta keadilan,” jelasnya.
Baca Juga: Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV