Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi
Kriminal | 24 Juni 2022, 10:53 WIBMEDAN, KOMPAS.TV — Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya menangkap seorang tersangka pencabulan anak tiri berinisial EAP (53) yang telah buron sejak Januari 2022.
EAP merupakan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial SRUS (21), warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pencabulan tersebut dilakukannya selama 7 tahun.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono mengatakan, pelaku diringkus di sebuah indekos di wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pria itu, EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kunto, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Kunto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari warga Cidahu bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 7 Anak dan Cucunya Sendiri
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah mulai dari Payakumbuh di Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Cibitung, hingga Sukabumi.
Dilansir Tribun Medan, pencabulan terhadap SRUS dilakukan oleh ayah tirinya, EAP, sejak korban berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP.
Kekejian EAP melakukan aksi bejatnya terjadi selama 7 tahun lebih atau terakhir kali pada November 2021.
Diawali sejak orang tua SRUS yaitu Aipda YS yang merupakan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi meninggal dunia pada 2004.
Kemudian ibunda korban menjalin asmara dengan pelaku EAP.
Saat ibunda SRUS mulai sakit-sakitan, pelaku mencabuli putrinya di kediaman mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban pada Januari 2022, kemudian sejak saat itu pelaku dinyatakan buron dan pergi dari Sumatera Utara.
Sejak kasus pencabulan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi.
Atas perilaku bejatnya, EAP disangkakan atas Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Dua Kasus Pencabulan terhadap Anak di Jakarta dalam Sepekan Terakhir, Pelaku Tetangga Korban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara/Tribun Medan