Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi
Kriminal | 24 Juni 2022, 10:53 WIBDiawali sejak orang tua SRUS yaitu Aipda YS yang merupakan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi meninggal dunia pada 2004.
Kemudian ibunda korban menjalin asmara dengan pelaku EAP.
Saat ibunda SRUS mulai sakit-sakitan, pelaku mencabuli putrinya di kediaman mereka di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban pada Januari 2022, kemudian sejak saat itu pelaku dinyatakan buron dan pergi dari Sumatera Utara.
Sejak kasus pencabulan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi.
Atas perilaku bejatnya, EAP disangkakan atas Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Dua Kasus Pencabulan terhadap Anak di Jakarta dalam Sepekan Terakhir, Pelaku Tetangga Korban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara/Tribun Medan