Buron Sejak Januari, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tebing Tinggi Berhasil Diringkus di Sukabumi
Kriminal | 24 Juni 2022, 10:53 WIBMEDAN, KOMPAS.TV — Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya menangkap seorang tersangka pencabulan anak tiri berinisial EAP (53) yang telah buron sejak Januari 2022.
EAP merupakan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial SRUS (21), warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pencabulan tersebut dilakukannya selama 7 tahun.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono mengatakan, pelaku diringkus di sebuah indekos di wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pria itu, EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," kata Kunto, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Kunto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari warga Cidahu bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 7 Anak dan Cucunya Sendiri
"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum ditangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah mulai dari Payakumbuh di Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Cibitung, hingga Sukabumi.
Dilansir Tribun Medan, pencabulan terhadap SRUS dilakukan oleh ayah tirinya, EAP, sejak korban berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP.
Kekejian EAP melakukan aksi bejatnya terjadi selama 7 tahun lebih atau terakhir kali pada November 2021.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara/Tribun Medan