2 Anggota Polisi Diduga Terlibat Pengiriman Sabu, Ditangkap Temannya Sendiri dari Polda Maluku
Kriminal | 23 Juni 2022, 04:50 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berinisial AS dan FR ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams membenarkan penangkapan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku tersebut.
Baca Juga: Sebabkan Perempuan Tewas, Dua Tersangka Pelaku Suntik Silikon Ditangkap Polisi!
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Kombes Denny di Ambon, Rabu (22/6/2022).
Denny menuturkan AS dan FR yang merupakan anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri.
Menurut Denny, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap AS dan FR karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.
Keduanya di tangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di rumah AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, pada Jumat (17/06/2022).
Baca Juga: Sembunyikan Sabu dalam Sandal Jepit, Pria Asal Aceh Ditangkap di Pangkalpinang
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon.
Keduanya saat ini ditahan di rutan yang berbeda.
Pelaku AS diketahui telah dititipkan di Rutan Polsek Sirimau.
Sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Selain kedua polisi tersebut, petugas juga menangkap salah satu warga di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon, karena diduga turut terlibat.
Lebih lanjut, Denny mengatakan, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Makelari Kasus Pidana Narkoba Dibekuk Atas Kasus Penipuan
“Untuk diketahui, bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba, baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggota polisi berpangkat Bripka yang dipecat pada (1/5/2022) lalu.
Baca Juga: Anggota BNN Gadungan Peras Pemotor, Korban Dituduh Transaksi Narkoba, Ponsel dan Uang Dirampas
“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra saat dikonfirmasi membenarkan pelaku AS telah dititipkan sejak Sabtu, (18/06).
“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” kata Aris.
Baca Juga: Marco Asensio Lebih Suka Pindah ke AC Milan Daripada Liverpool
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV