> >

Polda Jawa Tengah Tetapkan 6 Pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Peristiwa | 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Konvoi rombongan yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin yang sempat viral (Sumber: Kompas TV)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, dari enam tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditangkap di Brebes dan dua lainnya di Klaten, Jawa Tengah.

"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin (13/6/2022), seperti dikutip Antara.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Adapun enam orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar dan penyebaran berita bohong.

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Baca Juga: Pria Berusia 74 Tahun Aktivis 'Menteri Pendidikan' Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi

Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah. Pencopotan papan nama Khilafatul Muslimin juga dilakukan di daerah-daerah tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah, IM (26), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain IM, polisi juga menetapkan SW (62), amir quro atau pimpinan Khilafatul Muslimin cabang Klaten, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polres Klaten memeriksa dan menggeledah empat kantor Khilafatul Muslimin.

Menurut penuturan Kapolres Klaten, kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat setelah adanya laporan polisi (LP) nomor B/ 85/VI/ SPKT tanggal 6 Juni 2022.

Kedua tersangka, lanjutnya, juga mengadakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Adapun konvoi tersebut, dilakukan oleh kelompok tersebut pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 hingga 12.30 dan dimulai dari kantor kelompok itu yang berada di Dukuh Gadingsawahan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara yang diikuti oleh sekitar 50 orang.

Adapun beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni, rekaman video dan foto pada saat konvoi, pamflet, buku, majalah, printer, laptop, CPU hingga struktur organisasi.

Baca Juga: Temuan Polisi soal Khilafatul Muslimin: Anggota Puluhan Ribu Orang, Nomor Induk Warga Gantikan KTP

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara/Tribunnews


TERBARU