> >

Tidak Hanya Jual Miras Ilegal, Laki-Laki di Bantul Ini Juga Bikin Uang Palsu

Kriminal | 6 Juni 2022, 19:39 WIB
Polres Bantul merilis kasus penggerebekan rumah yang menjual miras ilegal dan menemukan uang palsu di lokasi. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan ke rumah yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Kamis pekan lalu.

Tidak hanya menyita miras, polisi juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu.

Hasil interogasi dengan penjual miras ilegal berinisial TN (26), terungkap fakta bahwa ia sengaja membuat uang palsu dengan menggunakan printer warna.

“Uangnya dipindai kemudian dicetak warna, lalu dipotong dan disesuaikan ukuran yang sebenarnya,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Bekuk Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Sita Printer dan Scanner

Ada dua jenis uang yang dipalsukan, yakni pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 berjumlah 113 lembar atau setara Rp11,3 juta dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu atau setara Rp400.000.

Polisi juga menyita alat pemotong kertas, cutter dan kertas HVS.

AKBP Ihsan menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu ini belum pernah diedarkan.

TN mengaku membuat uang palsu karena iseng. Ia baru seminggu mencetak uang palsu dan belum ada yang digunakan karena ukurannya berbeda.

Niat awal membuat uang palsu muncul setelah ditawari seseorang yang akan membeli uang palsu.

“Mau dibeli satu uang asli untuk tiga uang palsu,” ucapnya.

Tawaran itu disambutnya dengan membeli printer seharga Rp2 juta.

Baca Juga: Ini Modus Sepasang Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 dan 2 jo pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU