> >

Tidak Hanya Jual Miras Ilegal, Laki-Laki di Bantul Ini Juga Bikin Uang Palsu

Kriminal | 6 Juni 2022, 19:39 WIB
Polres Bantul merilis kasus penggerebekan rumah yang menjual miras ilegal dan menemukan uang palsu di lokasi. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

“Mau dibeli satu uang asli untuk tiga uang palsu,” ucapnya.

Tawaran itu disambutnya dengan membeli printer seharga Rp2 juta.

Baca Juga: Ini Modus Sepasang Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 dan 2 jo pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU