Tidak Hanya Jual Miras Ilegal, Laki-Laki di Bantul Ini Juga Bikin Uang Palsu
Kriminal | 6 Juni 2022, 19:39 WIB“Mau dibeli satu uang asli untuk tiga uang palsu,” ucapnya.
Tawaran itu disambutnya dengan membeli printer seharga Rp2 juta.
Baca Juga: Ini Modus Sepasang Suami Istri Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 dan 2 jo pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV