> >

Gara-Gara Vonis Bebas Bandar Sabu, Warga Berunjuk Rasa di PN Palangkaraya Tuntut Copot Hakim

Hukum | 28 Mei 2022, 09:42 WIB
Sejumlah warga di Kalimantan Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jumat (27/5/2022). (Sumber: Kompas.com/Kurnia Tarigan)

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV – Sejumlah warga di Kalimantan Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jumat (27/5/2022).

Para pengunjuk rasa menuntut agar hakim yang membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu dinonaktifkan.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu tersebut berinisial  S alias S bin A, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.

Petugas menangkap S di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Palangkaraya, Kamis (26/5/2022), majelis hakim membebaskan S.

Baca Juga: Rutan Palu Gagalkan Penyulundupan Sabu Sabu

Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Heru Setiyadi sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.

Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim.  Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti.

Berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan pada S, sejumlah elemen masyarakat langsung bereaksi.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya menyebut bahwa menyimpan narkoba pun sudah bisa dikenai sanksi.

"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata dia.

Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili mengaku akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Belas Pengedar Dan Pengguna Narkoba

Bahkan, menurutnya, dia sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.

"Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah", kata Achmad Peten.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU