Gara-Gara Vonis Bebas Bandar Sabu, Warga Berunjuk Rasa di PN Palangkaraya Tuntut Copot Hakim
Hukum | 28 Mei 2022, 09:42 WIBKetua Umum Forum Pemuda Dayak Bambang Irawan saat berorasi di depan PN Palangkaraya menyebut bahwa menyimpan narkoba pun sudah bisa dikenai sanksi.
"Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?" kata dia.
Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili mengaku akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Belas Pengedar Dan Pengguna Narkoba
Bahkan, menurutnya, dia sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.
"Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah", kata Achmad Peten.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com