Gara-Gara Vonis Bebas Bandar Sabu, Warga Berunjuk Rasa di PN Palangkaraya Tuntut Copot Hakim
Hukum | 28 Mei 2022, 09:42 WIBPALANGKARAYA, KOMPAS.TV – Sejumlah warga di Kalimantan Tengah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jumat (27/5/2022).
Para pengunjuk rasa menuntut agar hakim yang membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu dinonaktifkan.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu tersebut berinisial S alias S bin A, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.
Petugas menangkap S di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Palangkaraya, Kamis (26/5/2022), majelis hakim membebaskan S.
Baca Juga: Rutan Palu Gagalkan Penyulundupan Sabu Sabu
Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Heru Setiyadi sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim. Dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti.
Berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan pada S, sejumlah elemen masyarakat langsung bereaksi.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com