> >

Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, 11 Orang Jadi Tersangka

Kriminal | 27 Mei 2022, 12:55 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan markas pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Maret 2022.

"Ada berapa lokasi penangkapan tersangka di antaranya, 24 Mei 2022 di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres, Jakarta Barat. Pada 9 Maret 2022 di Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. Terakhir pada hari 6 April 2022 dilakukan penangkapan di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Ini 6 Modus Pengumpulan Dana Kelompok Teroris di Indonesia, Ada Lewat Pinjol

Sebelas tersangka yang ditangkap terdiri dari perempuan dan laki-laki yang memiliki peran masing-masing.

Kesebelas tersangka tersebut yakni MS, IR, JN, LP, AR, OT, P, AP, FPS yang berperan sebagai desk collector.

Kemudian DRS sebagai leader, serta tersangka S berperan sebagai manajer.

Zulpan menambahkan, setidaknya ada 58 aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan para tersangka tersebut. Masing-masing menagih para nasabah dari setiap aplikasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut dia, para tersangka mengintimidasi para nasabah saat melakukan penagihan.

"Penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujar Zulpan.

Baca juga: Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya

Selain menangkap 11 tersangka tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM card.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 juta atau Rp10 miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU