Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, 11 Orang Jadi Tersangka
Kriminal | 27 Mei 2022, 12:55 WIB"Penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujar Zulpan.
Baca juga: Dapat Pesan Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah Padahal Tak Pernah Ajukan? Ini Cara Hadapinya
Selain menangkap 11 tersangka tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM card.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 juta atau Rp10 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV