Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, Wawali Jogja: Ada Batasan yang Harus Dipatuhi
Berita daerah | 18 Mei 2022, 18:33 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Wali Kota (Wawali) Yogyakarta Heroe Poerwadi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan batasan-batasan meski ada pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Meski diperbolehkan, melepas masker di ruang terbuka dapat dilakukan bagi mereka yang tidak mengalami gejala batuk dan pilek.
“Ya, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah, kita juga kan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka,” kata Heroe melalui pesan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Pemkab Bantul Belum Berani Terapkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Alasannya
“Tapi yang harus diperhatikan adalah adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya area terbuka yang jumlah kunjungan tidak besar, bagi yang lansia dan yang punya komorbid diminta tetap memakai masker, begitu juga bagi yang punya batuk dan pilek,” lanjutnya.
Heroe menambahkan, masyarakat yang sudah nyaman menggunakan masker lebih baik tetap digunakan maskernya meski sudah ada pelonggaran.
Terkait dengan kegiatan pertunjukan yang baru-baru ini mulai menggeliat, Heroe mengatakan kebijakan tetap berlaku dengan memperhatikan batasan tersebut.
“Iya, sesuai ketentuan dimungkinkan, dengan tetap menimbang batasan-batasan yang ada tersebut. Lha kemarin Jogja Cross Culture kan sudah digelar di Malioboro Jogja,” ucap Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Saran Ganjar Soal Kapan Masyarakat Bermasker dan Tidak Bermasker di Ruang Terbuka
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberlakukan pelonggaran penggunaan masker untuk aktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Pelonggaran ini diberikan setelah melihat kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak pada maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa(17/5).
Jokowi menambahkan, masker harus tetap digunakan untuk aktivitas yang dilakukan di dalam ruangan atau saat menggunakan transportasi publik.
Selain itu, masyarakat dengan kategori rentan atau memiliki gejala seperti batuk dan pilek diimbau untuk tetap menggunakan masker saat berkegiatan di mana pun.
Baca Juga: Menhub: Pelonggaran Penggunaan Masker Jadi Titik Balik Kebangkitan Sektor Transportasi
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker ini langsung berimbas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, di mana sebagian wisatawan sudah berani beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Pengawasan penggunaan masker oleh petugas di Malioboro juga tidak seketat seperti biasanya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV