Pasutri Berprofesi Polisi Diduga Korupsi Uang PNBP Polres Blora Rp3 Miliar, untuk Investasi Online
Hukum | 11 Mei 2022, 22:55 WIBBLORA, KOMPAS.TV - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Sebab, kedua anggota Polri tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Jatmiko, Kasi Intel Kejari Blora, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora, Rabu (11/5/2022).
"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," kata Jatmiko dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/5).
Jatmiko menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri itu terkuak saat mereka menyerahkan uang PNBP yang disetorkan.
Baca Juga: Bocah yang Tewas di Kamar Hotel Semarang Dibunuh Ibunya, Pelaku Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Ketika melakukan penyetoran, mereka hanya menyerahkan PNBP dengan jumlah Rp14 miliar.
Padahal, kata Jatmiko, setoran uang yang masuk ke PNBP dalam setahun berjumlah Rp17 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," ucap Jatmiko.
Setelah ditelusuri, Jatmiko melanjutkan, uang PNBP yang tidak disetorkan pasutri tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online Paypal.
Baca Juga: Cerita Baru Eks Pramugari Siwi Widi, Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak untuk Rawat Wajah
Aktivitas investasi online yang dilakukan Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani itu terjadi pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," kata Jatmiko.
Baca Juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Akui Transfer Uang ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti Sebesar Rp647 Juta
Saat ini, keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan sealama 20 hari ke depan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.
Baca Juga: Soal Gorden DPR, Jubir KPK: Pastikan Sesuai Prosedur Sebab Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com