> >

Pasutri Berprofesi Polisi Diduga Korupsi Uang PNBP Polres Blora Rp3 Miliar, untuk Investasi Online

Hukum | 11 Mei 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi polisi. Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama seorang polisi diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP  (Sumber: Tribunnews.com)

Setelah ditelusuri, Jatmiko melanjutkan, uang PNBP yang tidak disetorkan pasutri tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online Paypal.

Baca Juga: Cerita Baru Eks Pramugari Siwi Widi, Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak untuk Rawat Wajah

Aktivitas investasi online yang dilakukan Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani itu terjadi pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," kata Jatmiko.

Baca Juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Akui Transfer Uang ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti Sebesar Rp647 Juta

Saat ini, keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan sealama 20 hari ke depan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

Baca Juga: Soal Gorden DPR, Jubir KPK: Pastikan Sesuai Prosedur Sebab Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU