Segini Bayaran Selebgram yang Jadi Promotor Judi Online, Kini Terancam Penjara 6 Tahun
Peristiwa | 9 Mei 2022, 19:19 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang selebgram berinisal AS alias Ubey (26) ditangkap pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram-nya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Ubey ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait promotor judi online.
Wahyudi mengatakan bahwa Ubey sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan.
"Pengakuannya tersangka, dia mendapatkan Rp4 juta untuk satu kali unggahan di instastory akun Instagram-nya," kata Wahyudi dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kartu SIM dan akun surel milik Ubey.
Menurut Wahyudi, terdapat satu akun yang menghubungkannya dengan tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Palembang Terkait Judi Online
"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus terkait promotor atau promosi judi online lebih lanjut.
"Sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Wahyudi.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengumumkan, pihaknya menangkap selebgram yang mempromosikan situs judi online lewat akun media sosialnya.
Baca Juga: Jangan Diremehkan, Ini Tanda-Tanda Seseorang Sudah Kecanduan Berjudi
Patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian menemukan AS alias Ubey mempromosikan situs judi online melalui unggahan instastory di akun Instagram miliknya, @UBEYAPSENSOO.
"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib, Senin diberitakan Kompas TV.
Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com