Segini Bayaran Selebgram yang Jadi Promotor Judi Online, Kini Terancam Penjara 6 Tahun
Peristiwa | 9 Mei 2022, 19:19 WIBSebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengumumkan, pihaknya menangkap selebgram yang mempromosikan situs judi online lewat akun media sosialnya.
Baca Juga: Jangan Diremehkan, Ini Tanda-Tanda Seseorang Sudah Kecanduan Berjudi
Patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian menemukan AS alias Ubey mempromosikan situs judi online melalui unggahan instastory di akun Instagram miliknya, @UBEYAPSENSOO.
"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata Ngajib, Senin diberitakan Kompas TV.
Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com