> >

Harga TBS di Riau Anjlok hingga Rp1.500 per Kilo, Petani Sawit Minta Gubernur Bentuk Tim Pengawas

Sosial | 27 April 2022, 02:45 WIB
Sejumlah petani mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil panen kelapa sawit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Harga beli tandan buah segar (TBS) di pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menurun drastis.

Seorang petani sawit di daerah itu, Emi Rosady menyebut, pihak pabrik membeli TBS dengan harga tertinggi Rp1.500 per kilogram.

"Sekarang sawit petani cuma dibeli Rp1.500, bahkan ada yang Rp1.200. Sebelumnya kan Rp3.000 lebih," jelasnya kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Inhu ini menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyatakan tidak ada penurunan harga TBS.

Ia berharap pihak pabrik membeli sawit petani sesuai dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan.

Baca Juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

"Kami juga meminta Gubernur Riau agar memerintahkan kepala daerah untuk membentuk tim pengawas.”

“Kalau tidak ada yang mengawasi percuma saja. Jadi, tidak cukup melalui imbauan saja, harus diawasi dan ditindak. Kalau perlu ditutup PKS yang seenaknya menurunkan harga sawit," harapnya.

Emi menambahkan, penurunan harga sawit oleh pabrik kelapa sawit akan merugikan petani.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar meminta pada pengusaha pabrik kelapa sawit di daerahnya untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak.

Ia menyebut, perusahaan atau pabrik yang menurunkan harga TBS secara sepihak, dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.

Menurutnya, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan meminta pada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubernur Riau untuk menjatuhkan sanksi tegas pada pabrik yang membeli TBS di bawah harga standar.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegas Syamsuar.

Syamsuar bahkan telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

Pergub ini menjamin harga TBS, agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan atau PKS.

"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan atau PKS menetapkan harga TBS secara sepihak. Di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp 300 sampai Rp 1.400 per kilogram," ungkap Syamsuar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Baca Juga: Masinton Siap Berikan Keterangan ke Kejagung soal Perusahaan Sawit Sponsori Penundaan Pemilu 2024

Untuk diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang membuat harga buah sawit terjun bebas.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU