> >

Harga TBS di Riau Anjlok hingga Rp1.500 per Kilo, Petani Sawit Minta Gubernur Bentuk Tim Pengawas

Sosial | 27 April 2022, 02:45 WIB
Sejumlah petani mengangkut tandan buah segar (TBS) hasil panen kelapa sawit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Ia menyebut, perusahaan atau pabrik yang menurunkan harga TBS secara sepihak, dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.

Menurutnya, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan meminta pada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubernur Riau untuk menjatuhkan sanksi tegas pada pabrik yang membeli TBS di bawah harga standar.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegas Syamsuar.

Syamsuar bahkan telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

Pergub ini menjamin harga TBS, agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan atau PKS.

"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan atau PKS menetapkan harga TBS secara sepihak. Di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp 300 sampai Rp 1.400 per kilogram," ungkap Syamsuar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Baca Juga: Masinton Siap Berikan Keterangan ke Kejagung soal Perusahaan Sawit Sponsori Penundaan Pemilu 2024

Untuk diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang membuat harga buah sawit terjun bebas.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU