Kronologi Perwira Polisi Polda Sumbar Ditangkap, Simpan Sabu-sabu di Kamar Hotel
Hukum | 22 April 2022, 04:25 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Seorang oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, oknum polisi yang ditangkap berinisial BA (49). Ia ditangkap pada Kamis (21/4) dini hari, setelah terungkap menyimpan sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Bayu menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial K (47) di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit telepon seluler yang salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.
Baca juga: Ramai Ormas Minta THR ke Warga dan Perusahaan, Polri Janji akan Tindak Tegas
Usai penangkapan K di hotel, BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil telepon seluler. Namun, petugas tidak melepas BA begitu saja.
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang, yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," jelas Satake seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).
Setelah selesai dilakukan interogasi terhadap BA, terungkap ia ternyata juga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama SubbidProvost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. Aparat juga mengamankan satu jarum dan barang lainnya.
Baca juga: Propam Polda Jateng Selidiki Kasus Penembakan Sesama Anggota Polisi di Sukoharjo
Akibat perbuatannya, tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV