> >

Kronologi Perwira Polisi Polda Sumbar Ditangkap, Simpan Sabu-sabu di Kamar Hotel

Hukum | 22 April 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca juga: Propam Polda Jateng Selidiki Kasus Penembakan Sesama Anggota Polisi di Sukoharjo

Akibat perbuatannya, tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU