Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Yogyakarta Buka Opsi Penitipan Kendaraan
Peristiwa | 20 April 2022, 20:38 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas pada momen Lebaran 2022.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meyakini seluruh pejabat di wilayah kerjanya paham terkait aturan tersebut yang diketahui selalu ada di tiap tahunnya.
“Aturannya sudah ada. Dari tahun ke tahun sudah ada aturan tersebut. Tidak perlu diperjelas lagi. Saya yakin, seluruh pejabat sudah memahaminya,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/4/2022).
Lantaran selalu ada tiap tahun, ia memastikan tidak akan ada pejabat atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan.
Baca Juga: ASN di Bengkulu Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya
Oleh karenanya, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik ataupun angkutan keluarga.
“Ciri pejabat adalah memahami aturan. Jadi jangan sampai melanggar aturan. Mobil dinas tidak diperkenankan untuk mudik, apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” ujarnya.
Terkait hal itu, ia mengakomodasi kepada pejabat di Pemkot Yogyakarta untuk menitipkan kendaraan di masing-masing unit kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Penitipan tersebut dibuka untuk mengakomodasi kebutuhan penyimpanan mobil dinas karena libur Lebaran 2022 cukup panjang, yaitu sekitar dua pekan.
Hal itu dilakukan karena jika terjadi kerusakan mobil dinas selama libur Lebaran, maka yang bertanggungjawab adalah kepala OPD maupun unit kerja. Termasuk jika terjadi kecelakaan.
“Jadi, jika kebetulan mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas untuk Lebaran 2022, maka perbaikan menjadi tanggung jawab kepala OPD. Konsekuensinya seperti itu,” katanya.
Haryadi meminta seluruh kepala OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk camat dan lurah untuk melaporkan hasil inventarisasi kendaraan dinas maksimal H-7 Lebaran 2022.
“Laporan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan inventarisasi kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Seluruh kendaraan yang ada harus dilaporkan, baik roda dua, roda tiga jika ada, dan roda empat,” katanya.
Baca Juga: ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara