> >

Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Yogyakarta Buka Opsi Penitipan Kendaraan

Peristiwa | 20 April 2022, 20:38 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Sumber: Tribunjogja.com)

“Jadi, jika kebetulan mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas untuk Lebaran 2022, maka perbaikan menjadi tanggung jawab kepala OPD. Konsekuensinya seperti itu,” katanya.

Haryadi meminta seluruh kepala OPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk camat dan lurah untuk melaporkan hasil inventarisasi kendaraan dinas maksimal H-7 Lebaran 2022.

“Laporan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan inventarisasi kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Seluruh kendaraan yang ada harus dilaporkan, baik roda dua, roda tiga jika ada, dan roda empat,” katanya.

Baca Juga: ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU