Berbohong ke Istri Jadi Korban Klitih, Pengemudi Ojol Malah Berurusan dengan Polisi
Kriminal | 16 April 2022, 22:17 WIBSetelah itu, AK berkumpul dengan teman-temanya di salah satu warung makan di selatan Pasar Pingit, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Fakta Pria Ngaku Polisi Pukul Ojol saat Menilang, Rebut STNK hingga Pamer Senjata Api
Saat ditanya teman-temanya, AK kembali berbohong telah menjadi korban kejahatan jalanan. Cerita AK tersebut kemudian viral di berbagai media sosial.
"Saudara AK dan istrinya me-reply komen terhadap postingan-postingan yang ada di IG dan akun Facebook tersebut. Tidak hanya me-reply biasa-biasa saja, namun menceritakan ulang cerita yang disampaikan saudara AK ini," ujar Ade.
Setelah viral, akhirnya dibentuk tim gabungan baik dari Ditreskrimum Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Ade menjelaskan hasil penyelidikan diketahui tidak ada kejadian kejahatan jalanan seperti pemberitaan viral di media sosial.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Ade Armando, Unggahan Facebook Dosen UGM Viral!
"Setelah melakukan penyelidikan yang diduga TKP, teman-teman di lapangan mendapatkan bantuan dari kepala dukuh dan beberapa saksi yang menyatakan tidak ada kejadian seperti yang disebutkan di beberapa akun medsos tadi hari Rabu antara jam 1 hingga jam 2 dini hari. Ternyata tidak ada kejadian itu," ujar Ade.
Terancam Pidana
Lebih lanjut Ade menjelaskan motif kebohongan AK hingga viral di media sosial ini adalah agar tidak dimarahi istri.
AK takut ketahuan karena dirinya tidak bekerja dan hanya minum-minuman keras.
"Motif saudara AK ngomong ke mana-mana terutama ke istrinya adalah karena takut dimarahi istrinya. Dianggap tidak bekerja, dianggap main-main karena faktanya sejak jam 23.00 hari Selasa sampai dengan menjelang subuh mereka memang minum-minuman keras," ujar Ade.
Ade menegaskan kasus ini menjadi permasalahan yang sangat serius karena informasi bohong ini telah viral.
Baca Juga: Inilah Rekaman Kamera Pengawas Detik-detik Peristiwa Klitih Terjadi | Aiman
Seolah-olah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat. Terhadap peristiwa ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Jika ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, maka AK dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pindana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Apabila kami menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini, maka kami akan proses dengan tuntas agar menimbulkan efek jera dan agar tidak berulang kepada pihak lain yang ingin membuat situasi tidak aman di Yogya," tegas Ade.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV