> >

Polisi yang Pukuli Pedagang Pentol Ternyata Mabuk, Kini Ditahan Propam Polres Mimika

Hukum | 15 April 2022, 04:55 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

TIMIKA, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang berdinas di Polsek Jila berpangkat Brigadir berinisial AK memukuli pedagang pentol bakso atau cilok di Timika, Papua. 

Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu membenarkan adanya penganiayaan itu. Menurut dia, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Hasil Labfor Polri: Api Pertama Pemicu Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya Berasal dari Lantai 10

Dia menyebut akibat pemukulan yang dilakukan Brigadir AK, korban bernama Taman mengalami luka dan lebam di wajahnya.

“Memang benar Brigadir AK, anggota Polsek Jila, sudah ditahan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap Taman, penjual pentolan bakso di Timika yang dilakukan Rabu (13/4/2022)," kata Kombes Sanchez di Jayapura, Kamis (14/4/2022).

Menurut Kombes Sanchez, saat melakukan penganiayaan terhadap korban Taman, pelaku Brigadir AK dalam keadaan terpengaruh minuman keras alias mabuk.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Berdasarkan laporan yang diterimanya, kata Kombes Sanchez, aksi pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMU N Timika.

Ketika itu, pelaku Brigadir AK datang lalu memesan pentol yang dijual oleh korban seharga Rp20.000. Saat korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba pelaku Brigadir AK menghampiri korban.

Tanpa diduga, pelaku Brigadir AK memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan lebam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Spesialis Minimarket di Depok, Anggotanya Ternyata Mantan Karyawan

Setelah itu, korban memutsukan melaporkan pemukulan yang dialaminya itu serta melakukan visum et repertum. Saat ini, kasus penganiayaan itu ditangani oleh Polres Mimika di Timika.

Usai menerima laporan korban, Kombes Sanchez menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Brigadir AK.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum pelaku baik secara pidana maupun disiplin. Adapun saat ini pelaku Brigadir AK telah ditahan oleh Propam Polres Mimika.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam: Polisi Harus Menyelidiki Penyebar Ujaran Kebencian Ade Armando

Meski telah ditahan, kata Sanchez, pelaku Brigadir AK belum dapat dimintai keterangannya karena masih terpengaruh minuman keras.

"Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak," ucap Sanchez.

Baca Juga: DPR Heran Face Recognition Polisi Bisa Salah Deteksi Wajah Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU