Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng
Hukum | 13 April 2022, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pembongkaran Masjid Al Huriyyah di RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Pihak-pihak yang akan dimintai kejelasan ialah PT GLD Property atau PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl Huriyyah, KUA Menteng dan wali kota Jakarta Pusat.
“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” kata Yani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/22).
Baca Juga: Fraksi PKS Kembali Dorong Pemprov DKI Jual Saham Perusahaan Minuman Alkohol, PT Delta Djakarta
Fraksi PKS kemarin menerima kunjungan perwakilan warga yang menolak pembongkaran masjid yaitu Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty, tokoh masyarakat Abdul Kohar MZ, Ketua DMI Kecamatan Menteng KH. Miftah R, dan Ketua DMI Kota Jakarta Pusat KH. Syawaluddin H.
Tomy menjelaskan, perkara sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2016. Menurut dia, PT MNC Property Group melakukan pelanggaran dengan membongkar masjid secara sepihak.
"Namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait," ujar dia.
Sebagai informasi, masjid tersebut dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag dengan lahan di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Tomy meminta agar pembangunan masjid dikembalikan ke lokasi terdekat dan pihak PT GLD Property harus meminta maaf kepada warga sekitar karena telah melakukan pembongkaran secara sepihak.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Israyani, berjanji PKS akan membantu agar Masjid Al Huriyyah kembali ke wilayah terdekat.
“Fraksi PKS akan pelajari dokumen yang ada dan akan membantu semaksimal mungkin keinginan warga RW 06 untuk kembalinya Masjid Al Huriyyah ke wilayah terdekat,” kata Israyani.
Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
Menurut Israyani, ada peraturan yang dilanggar karena saat ini masjid tersebut sudah hampir rata dengan tanah.
“Ini letak masalahnya, sepertinya ada aturan yang dilanggar terkait dengan PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf,” tandasnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV