Pria Semarang Bawa Kabur Mobil Wanita Teman Kencannya, Sempat Diparkir 2 Hari di Rumah Sakit
Kriminal | 8 April 2022, 04:54 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial ADS, warga Jalan Cinde Utara, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap polisi karena nekat membawa kabur mobil milik seorang wanita berinisial MC yang menjadi teman kencannya di salah satu hotel.
Baca Juga: Gara-Gara Ali Kogoya Ditembak Mati Aparat, KKB Marah Bakar Belasan Rumah Warga di Papua
Diketahui, perempuan tersebut berinsial MC merupakan warga Jalan Lumbingsari Raya Nomor 27 RT 01/ RW 02 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Tersangka ADS ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian mobil hasil curiannya," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa di Semarang, Kamis (7/4/2022).
Dwi menjelaskan kronologi tidak pidana ini bermula ketika tersangka ADS bertemu dengan korban MC (30) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada tanggal 1 April lalu.
Baca Juga: Kronologi Bocah 14 Tahun Tewas gara-gara Perang Sarung di Bekasi, Berawal Adik Pelaku Kena Sabet
Dari pertemuan itu, keduanya sepakat untuk berkencan. Mereka kemudian langsung menuju salah satu hotel di Jalan Rinjani, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Setelah berkencan, kata Dwi, korban yang terbangun pada keesokan harinya tidak mendapati pelaku di dalam kamar hotel yang mereka tempati.
"Ketika dicek di dalam kamar, kunci mobil tidak ditemukan. Ketika dicek di tempat parkir, mobil korban sudah tidak ada di tempat," ujar Dwi.
Baca Juga: Bakal Demo Besar Tanggal 11 April, BEM SI akan Sampaikan 6 Tuntutan, Termasuk Harga Kebutuhan Pokok
Menurut dia, usai membawa kabur mobil korban, pelaku sempat memarkir mobil Mazda CX5 hasil curian itu selama 2 hari di halaman parkir Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.
Hal tersebut dilakukan pelaku ADS untuk menghilangkan jejak mobil korban yang dicurinya.
Dwi menambahkan tersangka mengaku sepakat untuk berkencan bersama korban dengan tarif Rp5 juta.
Adapun niat untuk membawa kabur mobil korban, kata Wakapolrestabes, muncul saat keduanya sedang berkencan di hotel tersebut.
Baca Juga: Perdalam Ilmu di Bulan Ramadan, Warga Binaan Lapas Kota Bekasi Belajar Agama dari Balik Jeruji
Atas perbuatannya, tersangka ADS oleh polisi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara