Heboh Video Mobil Pemadam Kebakaran Tabrak Motor, Begini Tanggapan Pakar Transportasi
Peristiwa | 2 April 2022, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak dua sepeda motor tertabrak mobil pemadam yang hendak menuju lokasi kebakaran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/03/22).
Rekaman video kecelakaan tersebut terekam dan diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truk.
Dalam video tersebut, terlihat rombongan mobil pemadam menyalakan sirine. Terdengar pula lewat pengeras suara meminta para pemakai jalan untuk memberi jalan agar kendaraan mudah lewat.
Video itu juga memperlihatkan rombongan mobil pemadam menabrak motor yang ditengarai akan menyeberang.
Baca Juga: 70 Hektar Hutan Rokan Hulu Terbakar, Akses dan Cuaca Panas Ekstrem Pemicu Sulitnya Pemadaman Api
"Saat dalam perjalanan ada sebuah sepeda motor yang tengah menyeberang dan terhantam, lalu mobil damkar banting ke kanan dan kembali menghantam sepeda motor yang lain," tulis keterangan video, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Menanggapi insiden tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menyebut, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut di lokasi berkaitan kejadian itu.
"Mobil pemadam kebakaran yang menabrak pemotor perlu penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian tersebut. Perlu penanganan TKP, olah TKP dan proses penyidikan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/4).
Olah TKP tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti- bukti, keterangan petunjuk dan melakukan pemeriksaan saksi korban dan pengemudi mobil pemadam kebakaran.
"Apabila kendaraan pemadam kebakaran sudah melaksanakan tugas kemudian sudah menyalakan isyarat lampu dan sirene, seharusnya pengendara sepeda motor minggir," katanya.
"Menepi atau berhenti memberikan prioritas dan ruang yang cukup sehingga kendaraan pemadam kebakaran berjalan dengan lancar," tambah dia.
Dia menambahkan, mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan.
Baca Juga: Kebakaran Sebuah Warung Kelapa, 4 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
"Secara eksplisit dalam Undang - Undang lalu lintas dan angkutan No 22 tahun 2009 pasal 134 telah diatur tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama," katanya.
"Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Harus diberikan prioritas dan diberikan pengamanan di jalan," ujar Budiyanto.
Berdasarkan hal itu, mobil damkar dapat mengabaikan rambu-rambu, dan wajib menyalakan lampu isyarat serta sirene.
Tapi, tetap mengutaman keselamatan berlalu lintas.
"Dugaan saya pengendara motor kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.
"Namun untuk menentukan siapa yang salah dan sebagainya tetap perlu olah TKP dan proses penyidikan Dugaan saya sementara kelalaian berada pada pengendara kurang hati mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com