> >

ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan

Sosial | 16 Maret 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

KOLAKA, KOMPAS.TV – Warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bisa mendapatkan layanan home visit untuk perekaman data kependudukan.

Mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kemendagri, hal itu untuk meningkatkan cakupan perekaman data kependudukan.

“Total pelayanan yang berhasil diterbitkan pada program home mencapai 13 dokumen kependudukan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari, 17 Februari, 5 Maret dan 8 Maret 2022,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabu[aten Kolaka, Inne Purwantiny.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Dukcapil dengan Dinas Sosial dan fasilitator sosial di desa/kecamatan.

Baca Juga: Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Tujuannya, juga untuk mengetahui secara pasti kondisi dan tempat tinggal warga Kabupaten Kolaka yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Inne menambahkan, selain meningkatkan cakupan perekaman data kependudukan juga memudahkan warga yang kesulitan menjangkau layanan adminduk di kantor Dukcapil.

Petugas Dukcapil Kabupaten Kolaka dan Petugas Dinas Sosial akan mendatangi rumah warga satu per satu untuk memberikan pelayanan secara langsung.  

Layanan home visit ini juga disebut selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mendorong jajaran Dukcapil selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan adminduk tanpa diskriminasi.

Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga memberikan arahan agar Dinas Dukcapil Daerah memberikan kemudahan dan melakukan jemput bola perekaman data kependudukan.

Terutama, kata dia, untuk kalangan lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

Sebab, menurut dia, dokumen kependudukan merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.

“Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Zudan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU