ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan
Sosial | 16 Maret 2022, 19:45 WIBTerutama, kata dia, untuk kalangan lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT
Sebab, menurut dia, dokumen kependudukan merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.
“Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Zudan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV