> >

ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan

Sosial | 16 Maret 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Terutama, kata dia, untuk kalangan lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

Sebab, menurut dia, dokumen kependudukan merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.

“Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Zudan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU