Warga Medan Ini Jadi Korban Binomo dan Quotex, Mengaku Cuma Menang Sekali Rp1 Juta, Rugi Rp250 Juta
Hukum | 15 Maret 2022, 11:11 WIBBaca Juga: LPSK Sebut Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Ganti Rugi, Begini Mekanismenya
Atas kejadian itu, VA dan RM berharap uangnya bisa kembali. Selain itu, mereka juga tidak ingin ada lagi orang yang menjadi korban penipuan melalui trading bareng atau trabar tersebut.
Sementara Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, menduga ada 400 orang di Sumut yang menjadi korban Binomo dan Quotex.
Dongan menyebutkan, para korban itu juga bakal membuat laporan ke polisi.
"Kemungkinan dalam beberapa hari kemudian akan banyak yang menyusul. Karena saat ini yang tergabung dalam grup Telegram korban afiliator ini 400 orang di Sumatera Utara," ucap Dongan.
Baca Juga: Indra Kenz Sempat Bertemu Wali Kota Medan Bobby Nasution Sebelum Jadi Tersangka Kasus Binomo
Akibat mengikuti Binomo dan Quotex, Dongan mengungkapkan, dua kliennya itu mengalami kerugian sebesar hampir Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa VA dan RM telah melapor ke SPKT Polda Sumut.
Mereka melaporkan terkait dengan peristiwa pidana UU RI No. 19/2016. Hadi menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
Baca Juga: Duh! Pemilik Binomo Diduga Ada di Indonesia, Siapakah Dia?
Selain itu, Hadi menambahkan, polisi juga mendalami apakah kasus yang dilaporkan VA dan RM ini ada keterlibatannya dengan Indra Kenz (IK) dan Doni Salmanan (DS).
"Saat ini kedua laporan sudah diterima dan nanti akan kita dalami oleh penyidik. Tentu apa yang menjadi laporan akan kita lakukan penyelidikan," tutur Hadi.
"Dugaan keterlibatan IK dan lainnya sedang kita dalami. Apakah ada dugaan keterlibatan IK dan DS."
Baca Juga: Penyidikan Kasus Investasi Bodong Binary Option pada Aplikasi Binomo, 6 Korban Diperiksa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com