> >

Kakak Aniaya Adik, Kasusnya Dihentikan Jaksa Agar Hubungan Keluarga Tidak Renggang

Hukum | 23 Februari 2022, 16:37 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I Wayan Latra, terhadap adik kandungnya, I Komang Ardana. (Sumber: Kejari Jembrana via Kompas.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I Wayan Latra, terhadap adik kandungnya, I Komang Ardana.

Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, penghentian kasus itu berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kasus tersebut dihentikan setelah tersangka dan korban berdamai.

"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Takut Keadilan Restoratif Disalahgunakan, Litbang Kompas: Masyarakat Punya Trauma terhadap Hukum

Triono menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap Wayan Latra berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman hukuman pidana pada pasal yang disangkakan terhadapnya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Selama ini hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. Tersangka adalah kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang," katanya.

Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban Komang Ardana ke polisi setelah dia dipukul oleh kakaknya menggunakan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.

Baca Juga: Amnesty Sarankan Penggunaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pengguna Narkoba di Indonesia

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU