Kakak Aniaya Adik, Kasusnya Dihentikan Jaksa Agar Hubungan Keluarga Tidak Renggang
Hukum | 23 Februari 2022, 16:37 WIBUntuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban Komang Ardana ke polisi setelah dia dipukul oleh kakaknya menggunakan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.
Baca Juga: Amnesty Sarankan Penggunaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pengguna Narkoba di Indonesia
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).
Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com