Kakak Aniaya Adik, Kasusnya Dihentikan Jaksa Agar Hubungan Keluarga Tidak Renggang
Hukum | 23 Februari 2022, 16:37 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I Wayan Latra, terhadap adik kandungnya, I Komang Ardana.
Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, penghentian kasus itu berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus tersebut dihentikan setelah tersangka dan korban berdamai.
"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Takut Keadilan Restoratif Disalahgunakan, Litbang Kompas: Masyarakat Punya Trauma terhadap Hukum
Triono menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap Wayan Latra berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman hukuman pidana pada pasal yang disangkakan terhadapnya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Selama ini hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. Tersangka adalah kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang," katanya.
Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com