KPPU Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang
Peristiwa | 21 Februari 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami kasus penemuan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu gudang distributor di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Terkait dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tentu akan kami dalami, terkait dengan beredarnya informasi beredarnya 1,1 juta kg minyak goreng kami akan dialami," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Pihaknya, kata dia, akan menelaah kasus tesebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Guntur juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terkait temuan tersebut tengah berjalan.
"Proses penegakan hukum sedang berjalan," ujarnya.
Dia kemudian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya penimbunan atau pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan minyak goreng dapat segera melapor ke KPPU.
"Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak masyarakat untuk memberikan informasi apa pun itu terkait dengan dugaan pelanggaran kepada KPPU," tegasnya.
"Semoga pelanggaran persaingan usaha bisa kita selesaikan dan kelangkaan minyak goreng bisa terselesaikan demi kebaikan masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Soroti Penimbunan Minyak Goreng Jutaan Liter di Sumut, Anggota Komisi VI Desak Kemendag Usut Tuntas
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus yang dilakukan sebuah produsen di Deli Serdang. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram.
Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara.
Klarifikasi PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP)
Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) akhirnya buka suara.
Dalam klarifikasinya, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu menyatakan, stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan akan didistribusikan.
Adapun minyak goreng tersebut difokuskan untuk pabrik mi instan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
"Hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,"dalam rilisnya, Minggu (20/2/2022).
SIMP juga menegaskan, sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV