> >

KPPU Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Peristiwa | 21 Februari 2022, 04:05 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram. (Sumber: Tribunnews.com)

Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara.

Klarifikasi PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) 

Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) akhirnya buka suara.

Dalam klarifikasinya, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu menyatakan, stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan akan didistribusikan.

Adapun minyak goreng tersebut difokuskan untuk pabrik mi instan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

"Hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,"dalam rilisnya, Minggu (20/2/2022).

SIMP juga menegaskan, sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU