> >

KPPU Dalami Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Peristiwa | 21 Februari 2022, 04:05 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami kasus penemuan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di salah satu gudang distributor di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

"Terkait dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tentu akan kami dalami, terkait dengan beredarnya informasi beredarnya 1,1 juta kg minyak goreng kami akan dialami," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022). 

Pihaknya, kata dia, akan menelaah kasus tesebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Guntur juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum terkait temuan tersebut tengah berjalan. 

"Proses penegakan hukum sedang berjalan," ujarnya.

Dia kemudian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya penimbunan atau pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan minyak goreng dapat segera melapor ke KPPU. 

"Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak masyarakat untuk memberikan informasi apa pun itu terkait dengan dugaan pelanggaran kepada KPPU," tegasnya. 

"Semoga pelanggaran persaingan usaha bisa kita selesaikan dan kelangkaan minyak goreng bisa terselesaikan demi kebaikan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Soroti Penimbunan Minyak Goreng Jutaan Liter di Sumut, Anggota Komisi VI Desak Kemendag Usut Tuntas

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus yang dilakukan sebuah produsen di Deli Serdang. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU