Terungkap, Motif Penusuk Kiai di Banyuwangi karena Dilarang Main ke Asrama Santriwati
Kriminal | 19 Februari 2022, 15:47 WIBPenyerangan dilakukan pada Jumat dini hari, dan pelaku pura-pura sakit perut dan minta obat ke korban.
Kepolisian akan memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338 pasal 53 ayat 3 dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seperti dikutip dari Kompas.com, seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).
Korban sempat menghalau serangan untuk meminimalisir luka yang didapatnya.
Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com