> >

Fakta-fakta Pria di Samarinda Bobol ATM dan Gasak Rp2,4 M lalu Liburan ke Bali Sewa Helikopter

Kriminal | 19 Februari 2022, 10:15 WIB
Foto ilustrasi pembobolan mesin ATM. (Sumber: Shutterstock via Kontan.co.id)

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Seorang pria inisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan raup uang hingga miliaran rupiah. 

Uang hasil membobol ATM tersebut lalu digunakan foya-foya. Termasuk sewa helikopter ke Bali.

"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," kata Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat beberkan penangkapan AT, Jumat (18/2/2022). 

Melansir berita KOMPAS.TV sebelumnya, berikut ini fakta-fakta dari peristiwa pembobolan ATM tersebut:

Adapun sang pelaku berinsial AT telah dibekuk polisi. Ia diketahui berhasil membobol enam unit mesin ATM di salah satu bank. 

Dari hasil pembobolan itu, kata Yusuf, tersangka AT berhasil mengantongi uang senilai Rp2,4 miliar. 

Baca Juga: Bobol ATM di Empat Lokasi, Komplotan Pencuri Habiskan Rp947 Hasil Curian untuk Judi dan Beli Tanah

Diketahui, AT telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu. 

"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf dikutip dari Kompas.com

AT melancarkan aksinya sudah lima bulan terakhir, sejak September 2021. 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa AT merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM. 

Bekalnya sebagai karyawan membuat AT menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya. 

"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf. 

Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah. 

Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM. 

Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Apes! Pembobol ATM Terjebak dalam Ruangan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU