Fakta-fakta Pria di Samarinda Bobol ATM dan Gasak Rp2,4 M lalu Liburan ke Bali Sewa Helikopter
Kriminal | 19 Februari 2022, 10:15 WIBDari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa AT merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Bekalnya sebagai karyawan membuat AT menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.
Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Apes! Pembobol ATM Terjebak dalam Ruangan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com