> >

4 Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual ke Papua untuk Jadi PSK

Kriminal | 18 Februari 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi perdagangan perempuan (Sumber: Shutterstock)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Empat perempuan muda asal Sukabumi, Jawa Barat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Papua. Satu di antaranya masih di bawah umur.

Mereka masing-masing adalah SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25). Seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu.

Kasus ini terungkap setelah Polres Sukabumi menangkap seorang tersangka berinisial DR (37), warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua.

"DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya. Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (17/2/2022), dikutip dari Antara.

Dedy mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Paniai, juga telah menangkap I dan HK.

Baca juga: Pemuda Terkena Peluru Nyasar di Jakarta Timur Pekan Lalu, Polisi Diminta Tak Lamban Usut Pelaku

Modus yang dilakukan DR saat merekrut korban yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua.

Menurut Dedy, DR mendapat komisi sebesar Rp1 juta dari setiap perempuan yang berhasil direkrut untuk diperkerjakan ke Papua.

DR mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021.

"Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU