4 Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual ke Papua untuk Jadi PSK
Kriminal | 18 Februari 2022, 09:32 WIBBaca juga: Sidang Perdana Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV