> >

4 Gadis Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Dijual ke Papua untuk Jadi PSK

Kriminal | 18 Februari 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi perdagangan perempuan (Sumber: Shutterstock)

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU