> >

Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya

Hukum | 15 Februari 2022, 14:34 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak mengabulkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dihukum kebiri kimia.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, kebiri kimia bisa dilakukan untuk hukuman jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Nantinya pidana kebiri bisa ditetapkan bila pidana penjara yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Selain itu, jika terdakwa diputuskan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hal itu tak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Maka tindakan kebiri kimia tak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Terbebas dari Vonis Mati dan Kebiri, Ini Pertimbangan Hakim

Sementara pada putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim dikutip dari Kompas.com.

Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, KPAI: Korban Rata-rata Alami Trauma Psikis Berat

Adapun hal yang memberatkan hukuman Herry yakni dinilai telah merusak korban khususnya pada perkembangan dan fungsi otak.

Tindakan korban juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Hakim juga menilai tak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Herry.

"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU