Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya
Hukum | 15 Februari 2022, 14:34 WIBBaca Juga: Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, KPAI: Korban Rata-rata Alami Trauma Psikis Berat
Adapun hal yang memberatkan hukuman Herry yakni dinilai telah merusak korban khususnya pada perkembangan dan fungsi otak.
Tindakan korban juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Hakim juga menilai tak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Herry.
"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com