Polda Sumut Janji Tak Bela 3 Mantan Anggota Polres Tanjungbalai yang Dapat Vonis Mati
Hukum | 11 Februari 2022, 18:51 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberhentikan dengan tidak homat tiga anggota polisi Polres Tanjungbalai yang menggelapkan 19 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga anggota tersebut sudah dipecat dan Polda Sumut menyerahkan sepenuhnya pada porses hukum yang berjalan.
Menurutnya, hal ini sebagai sikap tegas Polri kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022) telah menjatuhkan vonis mati terhadap tiga anggota Polres Tanjungbalai yang menggelapkan sabu hasil penangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.
Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg
Ketiga polisi yang mendapat vonis mati tersebut yakni mantan Kanit I Satres Narkoba Polres
Tanjungbalai Aiptu Wariono, mantan Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
"Mereka sudah dipecat, kami menyerahkan seluruhnya pada proses hukum," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dalam kasus ini ada 12 orang yang terlibat penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram itu. Sebanyak 11 orang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Seluruh pelaku tersebut kini tengah menjalani persidangan. Sebanyak 9 anggota polisi dituntut hukuman seumur hidup.
Baca Juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tiga anggota polisi dituntut hukuman mati lantaran secara bersama-sama melakukan penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil penangkapan.
Kemudian seorang terdakwa lainnya yang berprofesi pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pada Kamis (10/2/2022), majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto Putra.
Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan, pertimbangan hakim
menjatuhkan vonis mati karena tiga oknum polisi melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Baca Juga: Kronologi 11 Polisi Dari Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan, Raup Uang Miliaran Rupiah
Fakta persidangan terungkap dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu
tersebut yakni Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno.
Joshua menjelaskan, dari terdakwa Tuharno muncul pikiran dan berinisiatif untuk melakukan
penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang.
Sebanyak 13 bungkus barang bukti sabu yang digelapkan masing-masing 1 kg, diberikan ke Agus
Ramadhan Tanjung. Sedangkan 6 kilogram dibagikan ke Wariono.
Joshua menegaskan, sebagai aparat hukum seharusnya ketiganya menjadi pelindung dan memutus
rantai peredaran narkotika, bukan terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Buron Pencurian Spesialis Rumah Kos
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," ujar Joshua,
Jumat (11/2/2022). Dikutip dari Tribunmedan.com.
Selanjutnya, kedua terdakwa lainnya malah menjual barang bukti sabu yang digelapkan tersebut
ke bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Joshua menjelaskan, dalam fakta persidangan, Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu
Wariono beserta Bripka Agung Sugiarto Putra melakukan komunikasi langsung dengan DPO
narkotika yang selama ini diketahui bernama Boyot dan Tele.
Hakim menganggap tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno sehingga
ketiganya mendapat vonis mati.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Internasional, Pengedar 95 Kg Sabu di Donggala Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati
"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di
Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," ujar Joshua.
Atas vonis mati tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak terdakwa menyatakan keberantan dan akan mengajukan banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV