Polda Sumut Janji Tak Bela 3 Mantan Anggota Polres Tanjungbalai yang Dapat Vonis Mati
Hukum | 11 Februari 2022, 18:51 WIBJuru Bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan, pertimbangan hakim
menjatuhkan vonis mati karena tiga oknum polisi melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Baca Juga: Kronologi 11 Polisi Dari Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan, Raup Uang Miliaran Rupiah
Fakta persidangan terungkap dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu
tersebut yakni Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno.
Joshua menjelaskan, dari terdakwa Tuharno muncul pikiran dan berinisiatif untuk melakukan
penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang.
Sebanyak 13 bungkus barang bukti sabu yang digelapkan masing-masing 1 kg, diberikan ke Agus
Ramadhan Tanjung. Sedangkan 6 kilogram dibagikan ke Wariono.
Joshua menegaskan, sebagai aparat hukum seharusnya ketiganya menjadi pelindung dan memutus
rantai peredaran narkotika, bukan terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Buron Pencurian Spesialis Rumah Kos
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," ujar Joshua,
Jumat (11/2/2022). Dikutip dari Tribunmedan.com.
Selanjutnya, kedua terdakwa lainnya malah menjual barang bukti sabu yang digelapkan tersebut
ke bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Joshua menjelaskan, dalam fakta persidangan, Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu
Wariono beserta Bripka Agung Sugiarto Putra melakukan komunikasi langsung dengan DPO
narkotika yang selama ini diketahui bernama Boyot dan Tele.
Hakim menganggap tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno sehingga
ketiganya mendapat vonis mati.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Internasional, Pengedar 95 Kg Sabu di Donggala Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati
"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di
Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," ujar Joshua.
Atas vonis mati tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak terdakwa menyatakan keberantan dan akan mengajukan banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV